-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Update ARKAS Versi 3.3 Tahun Anggaran 2022
author photo
By On
Update ARKAS Versi 3.3 Tahun Anggaran 2022

Hayuk... teman operator sekolah yang merangkap juga sebagai operator bendahara BOS saatnya kita update aplikasi ARKAS ke versi 3.3. Tahun Anggaran 2022.


Surat Edaran Bersama Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Opersional Sekolah No 907/6479/SJ dan No 7 Tahun 2021. Disampaikan hal-hal sebagai berikut: 


1. Pengelolaan dana BOS pada Satuan Pendidikan merupakan satu kesatuan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah. 


2. Pemda mendorong Satuan Pendidikan untuk menerapkan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan dana BOS tahun 2021 melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang terintegrasi dengan SIPD 


3. Pengelolaan Dana BOS hanya diperkenankan dengan menggunakan Sistem: 

a. Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk Satuan Pendidikan; dan 

b. Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yag menyelenggarakan urusan pendidikan. 


4. Kepala Daerah melalui OPD yang menangani urusan Pendidikan melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada Satdik dalam pengelolaan dana BOS melalui ARKAS 


5. Pengelolaan dana BOS melalui ARKAS dan MARKAS dilaksanakan mulai Bulan November 2021.


Dalam rangka menindaklanjuti beberapa laporan terkait adanya permasalahan pada Aplikasi RKAS dan penambahan referensi untuk kertas kerja tahun anggaran 2022. 


Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menegah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah merilis Aplikas Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 3.3. 


Berikut informasi pembaruan ARKAS Versi 3.3


  1. Buka anggaran tahun 2022;
  2. Perbaikan Hapus BKU bulan agustus menjadi draf;
  3. Perbaikan anggaran sudah direalisasi muncul kembali;
  4. Perbaikan cek status;
  5. Perbaikan copy anggaran tahun sebelum;
  6. Perbaikan BKU Hilang;
  7. Perbaikan Report tidak balance;
  8. Optimalisasi aplikasi.


Bagi Satuan pendidikan yang sudah Instal Aplikasi RKAS Versi 3.2, dapat melakukan pembaruan Aplikasi RKAS Versi 3.3 secara otomatis dengan mengikuti langkah-langkah berikut:


  1. Patikasn Laptop terkoneksi dengan internet;
  2. Buka Aplikasi Arkas;
  3. Isikan username dana password;
  4. Klik Tombol login;
  5. Aplikasi akan update otomatis;
  6. Klik tombol Sinkron dimenu Utama.


Satuan Pendidikan dapat juga melakukan update manual dengan mengikuti langkah-langkah berikut:


  1. Unduh Installer pada laman https://arkas.kemdikbud.go.id/download
  2. Klik 2x untuk Install Aplikasi RKAS Versi 3.3;
  3. Buka Aplikasi RKAS;
  4. Pilih tahun anggaran 2022;
  5. Isikan Usernama dan Password;
  6. Klik tombol Login Aplikasi RKAS;
  7. Klik tombol Sinkron dimenu Utama;
  8. Isi Kertas Kerja;
  9. Lalu ajukan pengesahan. 

 

Bagi Satuan pendidikan yang belum Instal Aplikasi RKAS, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:


  1. Unduh Installer pada laman https://arkas.kemdikbud.go.id/download
  2. Klik 2x untuk Install Aplikasi RKAS Versi 3.3;
  3. Buka Aplikasi RKAS;
  4. Isi Form Registrasi Pastikan terkoneksi dengan Internet;
  5. Isikan Usernama dan Password;
  6. Pilih tahun anggaran 2022;
  7. Klik tombol Login Aplikasi RKAS;
  8. Klik tombol Sinkron dimenu Utama;
  9. Isi Kertas Kerja;
  10. Lalu ajukan pengesahan. 


 Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,  ARKAS Versi 3.3 

1 komentar:

avatar

silakan saya membuka jasa membantu input anggaran Arkas dan input SPJ nya, bisa hubungi saya di Line "Meita Bendahara BOS" atau email bossmaadzkia@gmail.com , terimakasih

Click to comment