-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Update Tugas Tambahan Kepala Sekolah Induk/PLT Non Induk
author photo
By On
Update Tugas Tambahan Kepala Sekolah Induk/PLT Non Induk

Update pemutakhiran data tugas tambahan Kepala Sekolah Induk/PLT Non Induk di Dapodik hanya dilakukan bagi sekolah yang ada pergantian kepala sekolah.


Data tugas tambahan Kepala Sekolah pada sekolah induk atau PLT Kepala Sekolah pada sekolah non-induk masih sering menjadi kendala saat melakukan pergantian tugas tambahan sebagai kepala sekolah di Dapodik. Hal ini disebabkan operator sekolah tidak memiliki akses untuk merubah data rinci kepegawaian pada jenis PTK nya.


Operator sekolah hanya bisa menambahkan tugas tambahan pada data rinci GTK. Kendati demikian status kepala sekolah masih terdeteksi atau belum memiliki kepala sekolah hal ini karena data rinci kepegawaian pada jenis PTK nya belum dirubah. Untuk merubahnya maka dibutuhkan koordinasi dengan operator Dinas.


Terkait dengan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan pada entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkaitan dengan tugas tambahan Kepala Sekolah pada sekolah induk atau PLT Kepala Sekolah pada sekolah non-induk, maka perlu adanya perbaikan status kepala sekolah. Hal ini diperlukan agar tugas tambahan tersebut valid secara pendataan Dapodik.


2 Cara untuk memperbarui status kepala sekolah pada Dapodik:

1. Jika PTK berstatus sekolah induk:

  • Pastikan jenis PTK kepala sekolah, untuk perubahan jenis PTK ada di Dinas Pendidikan setempat;
  • Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;
  • Tekan tombol ubah;
  • Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;
  • Tugas tambahan PTK dipilih kepala sekolah;
  • Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;
  • Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;
  • Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.

2. Jika PTK berstatus sekolah non-induk:

  • Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai PLT kepala sekolah;
  • Tekan tombol ubah;
  • Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;
  • Tugas tambahan PTK dipilih PLT kepala sekolah;
  • Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;
  • Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;
  • Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.

Silahkan operator sekolah berkoordinasi dengan operator dinas dengan menyiapkan berkas pendukung guru yang di angkat sebagai kepala sekolah atau PLT. Setelah operator dinas melakukan pemutakhiran silahkan tarik data untuk menyinkronkan di Dapodik.

Click to comment