Dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2021 sudah disalurkan ke rekening sekolah masing-masing. Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, kepala sekolah bertugas menyusun RKAS BOS (maksimal 2 minggu dan merevisinya) Lihat pasal 19. Kepala sekolah melalui bendahara harus melakukan pembukuan yang ditulis secara manual. Pembukuan yang harus disusun oleh sekolah: 1) RKAS; 2) buku kas umum; 3) buku pembantu kas; 4) buku pembantu bank; 5) buku pembantu pajak; dan 6) dokumen lain yang diperlukan; Komponen penggunaan dana BOS Reguler lihat pada pasal 12 dst. Berikut ini rincian 12 komponen penggunaan dana BOS Reguler 2021: (1) Pembiayaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru, dan biaya layanan penerimaan peserta didik baru dalam jaringan; Biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; Penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang d...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala