Dalam rangka implementasi Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang berisi tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru, serta menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Empat Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri) terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi COVID-19, pembelajaran pada masa kebiasaan baru dapat dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas (Luring) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau pembelajaran jarak jauh (daring). Kegiatan pembelajaran awal bagi peserta didik baru perlu adanya penyesuaian terkait Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dengan skenario menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Oleh karena itu dengan tujuan agar terdapat persamaan persepsi dan metode pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru pada masa pandemi COVID-19, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menerbitkan Buku Panduan Masa Pengenalan...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala