Terkadang saya merasa heran terhadap OPS yang bingung ketika dihadapkan masalah jumlah rombel pada aplikasi Dapodik, sedangkan yang punya sekolah merasa tenang-tenang saja 😁😁😁. Ingat tugas OPS hanya menginput data, sedangkan kematangan semua data tergantung pada pihak sekolah masing-masing. Jadi, OPS tidak usah bingung dengan masalah data rombel yang invalid karena terbentur jumlah rasio peserta didik. OPS cukup serahkan ermendikbud No. 17 Tahun 2017 dan SE Mendikbud No. 3 Tahun 2017 dan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, aturan pengisian jumlah rombongan belajar berdasarkan rasio jumlah peserta didik. Setelah ditata oleh pihak sekolah OPS lanjut mengisi datanya saja. Jika pihak sekolah acuh, yah, biarkan apa adanya (bukan provokasi ndro) kalu masih maksa minta tambahan honor yang GEDE 😜😜😜. Padahal kalau kita baca dalam panduan dapodikdasmen 2019 sudah dijelaskan secara detil tentang penerapan rombel dan jumlah rasio untuk...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala