Meneruskan Informasi dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Cabdin Gresik memperhatikan tentang surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 823/3638/204.4/2017 tanggal 23 Nopember 2017 perihal pelaksanaan Kenaikan Pangkat bahwa batas waktu usulan kenaikan pangkat periode 1 April 2018 paling lambat tanggal 5 Januari 2018. Oleh karena itu Bapak/Ibu Guru Atau pegawai sipil negeri untuk segera membuat berkas usul kenaikan pangkat agar dapat segera di proses kantor cabang dinas wilayah setempat. Berkas Usulan Kelengkapan Kenaikan Pangkat Periode April 2018 sebagai berikut : 1. Kenaikan Pangkat Reguler (Staf Pelaksana) KPO (sebanyak 2 set) terdiri dari : Surat Usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di e-master) Telah 4 tahun dari Kenaikan Pangkat terakhir Melampirkan Karpen FC SK Pangkat Terakhir dilegalisir FC Ijazah terakhir dilegalisir FC SKP Tahun 2016 dan 2017 yang terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilai...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala