Skip to main content

Posts

Showing posts from February 4, 2021

PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PPDB

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan. Berikut ini beberapa salinan dari permebdikbud (persyaratan dan jalur pendaftaran serta Perpindahan) tersebut. Persyaratan Pasal 3 Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:  a. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B. Pasal 4 (1) Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia: a. 7 (tujuh) tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 2) Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. (3) Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hur...