-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PPDB
author photo
By On

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.

PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PPDB

Berikut ini beberapa salinan dari permebdikbud (persyaratan dan jalur pendaftaran serta Perpindahan) tersebut.

Persyaratan

Pasal 3

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia: 

a. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.


Pasal 4

(1) Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:

a. 7 (tujuh) tahun; atau

b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.


2) Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.


(3) Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

b. kesiapan psikis.


(4) Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.


(5) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.


Pasal 10

(1) Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.


(2) Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.


Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru

(1) PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.

(2) Jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. zonasi; 

b. afirmasi;

c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau

d. prestasi.


Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Pasal 23

(1) Perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dibuktikan dengan surat penugasan dari:

a. instansi; 

b. lembaga; 

c. kantor; atau 

d. perusahaan yang mempekerjakan.


(2) Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.


(3) Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.


PERPINDAHAN PESERTA DIDIK

Pasal 38

(1) Perpindahan peserta didik antarsekolah dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju.


(2) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.


(3) Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau sistem zonasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.


Pasal 39

(1) Peserta didik setara SD di negara lain dapat pindah ke SD di Indonesia setelah memenuhi:

a. surat pernyataan dari kepala sekolah asal;

b. surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan kewenangan; dan

c. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.


(2) Peserta didik setara SMP, SMA, atau SMK di negara lain dapat diterima di SMP, SMA, atau SMK di Indonesia setelah:

a. menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya; 

b. surat pernyataan dari kepala sekolah asal; 

c. surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA atau direkturjenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK; dan

d. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.


Pasal 40

(1) Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SD tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD yang bersangkutan.


(2) Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMP tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:

a. memiliki ijazah kesetaraan program Paket A; dan

b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan.


(3) Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informaldapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah:

a. memiliki ijazah kesetaraan program Paket B; dan

b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.


(4) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari jalur pendidikan nonformal dan informal ke sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.


Silahkan download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 TK, SD, SMP, SMA, SMK. Link alternatif download disni.

Click to comment