Skip to main content

SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan UN dan Pelaksanaan US

Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)

SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan UN dan Pelaksanaan US

Berikut ini adalah salinan lengkapnya

Berkenaan dengan penyebaran coronavirus disease covid-19 yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut.

1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.


2. Dengan ditiadakannya un dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.


3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah:

a. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;

b. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik; dan

c. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.


4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf C, dilaksanakan dalam bentuk:

a. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

b. penugasan;

c. tes secara luring atau daring; dan/atau

d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.


5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


6. Penyetaraan bagi lulusan program paket a, program paket B, dan program paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3;

b. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf C bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;

c. Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4;

d. Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan

c. Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.


7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

2. Penugasan;

3. tes secara luring atau daring; dan/atau

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.


8. Penerimaan peserta didik baru PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan sekolah menengah kejuruan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih. Kemdikbud.go.id;

b. Pusat data dan informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.


9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menteri agama, menteri kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 tahunn2020, nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, nomorb420-3987 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020-2021 dan tahun akademik 2020-2021 di masa pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19).


Download disini SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan UN dan Pelaksanaan US

Comments

Popular posts from this blog

Verval PD 2022/2023 NISN Ganda

Update data Dapodik semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 awal tahun ajaran baru sudah pasti tentunya membawa perubahan juga pada data peserta didik baru. Perubahan data pada peserta didik terutama terjadi pada data NISN dan NIK . Meskipun pada aplikasi Dapodik data peserta didik sudah dinyatakan valid namun untuk memastikan bahwa data peserta didik tersebut benar-benar valid anda bisa melihat validasi data siswa tersebut pada dua laman berikut: 1. Laman PD data  https://pd.data.kemdikbud.go.id/ 2. Laman Verval PD  https://vervalpdnew2.data.kemdikbud.go.id/ Kedua laman tersebut di atas adalah untuk kontrol kualitas data peserta didik. Laman PD Data melihat validasi integrasi data Dukcapil NIK dan NISN. Laman Verval PD untuk memperbaiki data peserta didik. Di semester awal tahun pelajaran 2022/2023 banyak operator sekolah yang masih merasa bingung 😕 dengan adanya residu NISN maupun NIK. Sebenarnya hal ini sudah biasa terjadi berulang-ulang setiap awal tahun pelajaran. Ba...

Info GTK 2022/2023 Periode Juli-Desember

Update Info GTK periode Juli - Desember 2022/2023 Semester ganjil triwulan 3 dan 4 pencairan sertifikasi tahun anggaran 2022. Setelah cutoff Dapodik pertanggal 31 Agustus untuk pemenuhan data anggaran BOS tahun 2023, selanjutnya yang harus dipersiapkan validasinya adalah data GTK yakni mapping beban kerja guru jam pembelajaran Dapodik untuk pemenuhan kebutuhan pencarian sertifikasi periode Juli - Desember 2022/2023. Alur tahapan tunjangan Profesi guru; 1. Tahapan pendataan Pengisian Dapodik: Pengisian data Dapodik khusunya untuk data GTK validasinya menjadi tanggung jawab antara pemilik data dan operator. 2. Tahapan Penerbitan SKTP Validasi data: Pastikan bahwa semua data guru valid. Info ke web status kesalahan data guru: cek laman ptk datadik dan laman Info GTK. Menunggu perbaikan data guru Menunggu usulan Dinas untuk penerbitan SKTP Cetak SKTP: Kirim ke Dinas sebagai bukti sudah SKTP. SKTP di unduh Dinas Proses menggunakan aplikasi sintum 3. Tahapan Pembayaran ASND dibayarkan daera...

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost setelah melakukan tarik data dan sinkronisasi, meskipun juga telah melakukan uninstall aplikasi dapodik, apa penyebabnya?. Untuk menjawab permasalahan ini, perhatikan baik-baik proses dan prosedurnya. Penambahan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) baru bagi satuan pendidikan swasta yang dibawah naungan yayasan dilakukan oleh operator yayasan sedangkan untuk satuan pendidikan negeri ditambahkan oleh operator dinas pendidikan melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index. Sebelum operator sekolah melakukan sinkronisasi atau tarik data untuk memasukkan data PTK baru ke aplikasi Dapodik localhost. Pastikan kedua prosedur tersebut dibawah: 1. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index statusnya sudah di setujui. 2. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman manajemen sekolah  https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ sudah masuk pada data PTK terdaft...