Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hasil belajar siswa di seluruh Indonesia. Untuk mencapai tujuan ini, dalam beberapa tahun ke depan Kemendikbud akan mendorong hadirnya ribuan Sekolah Penggerak yang mampu mendemonstrasikan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership) terutama dari kepala sekolah beserta guru di dalamnya. Sekolah-sekolah ini akan menjadi penggerak untuk meningkatkan kualitas hasil belajar siswa.
Pendaftaran melalui laman sekolah penggerak di sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/pendaftaran-sekolah-penggerak. Saat pendaftaran peserta mengisi biodata, esai dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Sebelum melakukan pendaftaran berikut kriteria Kepala Sekolah yang dapat mengikuti seleksi Sekolah Penggerak (Terdapat kriteria umum dan kriteria seleksi).
Kriteria Umum:
- Memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya 1 kali masa tugas
- Terdaftar dalam data pokok pendidikan
- Membuat surat pernyataan yang menerangkan poin 1 diatas
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat aditif (jika dinyatakan lulus pada seleksi tahap 2)
- Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kriteria Seleksi:
- Memiliki tujuan/misi yang akan dicapai
- Memiliki kompetensi kepemimpinan pembelajaran
- Memiliki kemampuan mendampingi (coaching) atau mentoring
- Memiliki kemampuan membangun kerjasama
- Berorientasi pada pembelajaran
- Memiliki kematangan etika