-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Domnis USP dan EHB BKS 2021
author photo
By On

Pedoman Teknis (Domnis) Penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan (USP) dan Evaluasi Hasil Belajar Berbasis Komputer dan Smartphone (EHB-BKS) SMA Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2020/2021.

 

Domnis USP 2021

Domnis ini disusun dengan tujuan agar pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan USP dan EHB-BKS, baik di tingkat Dinas Pendidikan Provinsi, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota maupun Satuan Pendidikan, dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Domnis ini merupakan acuan bagi satuan pendidikan untuk menyelenggarakan USP dan EHB-BKS Tahun Pelajaran 2020/2021 di satuan pendidikan masing-masing pada jenjang SMA di Provinsi Jawa Timur.


Dengan Domnis ini diharapkan penyelenggaraan USP dan EHB-BKS Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien.


Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.


Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat berupa: (1) portofolio. (2) penugasan. (3) tes tertulis; dan/atau (4) bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, misalnya Ujian bentuk praktik.


Selanjutnya, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), angka 4: Ujianyang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan dilaksanakan dalam bentuk: (a) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya; (b) penugasan; (c) tes secara luringatau daring; dan/atau (d) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan.


Bentuk ujian berupa tes tertulis atau tes secara luring atau daring, portofolio, penugasan dan bentuk lain misalnya ujian praktik, dapat diselenggarakan dan diserahkan sepenuhnya ke satuan Pendidikanyang selanjutnya disebut Ujian Satuan Pendidikan disingkat USP.


Khusus bentuk ujian tes tertulis atau tes secara luring atau daring juga diselenggarakan oleh satuan pendidikan dibawah koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.


Bentuk ujian tes tertulis atau tes secara luring atau daring tersebut dilaksanakan dengan menggunakan kisi-kisi dan soal yang disusun oleh guru-guru yang tergabung dalam tim MGMP di tingkat Provinsi Jawa Timur.


Bentuk tes tertulis atau tes secara luring atau daring ini adalah salah satu dari evaluasi hasil belajar dari peserta didik di Satuan Pendidikan.


Evaluasi Hasil Belajar yang selanjutnya disingkat EHB adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.


EHB yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan bertujuan mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari Sekolah.


Karena sampai saat ini Pandemi Covid-19 masih terjadi di Kabupaten/Kota di seluruh provinsi Jawa Timur, maka EHB dilaksanakan dalam moda dalam jaringan (daring) dan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) sesi, yaitu Evaluasi Hasil Belajar Berbasis Komputer dan Smartphone yang selanjutnya disingkat EHB-BKS.


Hasil dari EHB-BKS digunakan sebagai pemetaan mutu Pendidikan tingkat SMA Negeri/Swasta di provinsi Jawa Timur dan dapat digunakan oleh satuan pendidikan sebagai alat evaluasi yang setara dengan USP dalam bentuk tes tertulis atau tes secara daring atau luring kelas XII.


Demi keberhasilan pelaksanaan USP dan EHB-BKS SMA Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2020/2021 ini, maka diperlukan Pedoman Teknis yang selanjutnya disebut Domnis agar pelaksanaan USP dan EHB-BKS dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien.


Domnis pelaksanaan USP dan EHB-BKS ini disusun sebagai acuan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan yang berlaku.


Download Domnis USP dan EHB BKS 2021

Click to comment