Berdasarkan Surat Edaran Nomor 6032/C/HK.04.01/2023 Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester I Tahun Ajaran 2023/2024, Dirjen Pauddikdasmen telah melakukan integrasi data dan merilis Aplikasi Dapodik versi 2024. Dengan demikian, data untuk pengumpulan semester pertama tahun ajaran 2023/2024 di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Kesetaraan secara resmi digunakan. Dalam upaya untuk menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan dapodik, satuan pendidikan diharapkan memprioritaskan pendataan Peserta Didik Semester 1 Tahun Ajaran 2023/2024, dengan status naik kelas dan peserta didik baru terlebih dahulu dan serta isian partisipasi BOSP selanjutnya. Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, menetapkan bahwa satuan pendidikan harus mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya, sesuai dengan ko...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala