Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 diterbitkan untuk menyesuaikan kebijakan pemenuhan beban kerja guru dengan transformasi sistem pendidikan yang menekankan pada kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, serta pengembangan bakat dan minat siswa. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya untuk memastikan kepastian hukum dan relevansi dalam praktik di lapangan. Beban Kerja Guru Guru diwajibkan melaksanakan beban kerja selama 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat. Beban kerja ini mencakup kegiatan pokok dan tugas tambahan sebagai berikut: Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan (tatap muka intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler) Menilai hasil pembelajaran Membimbing dan melatih siswa (termasuk sebagai wali kelas) Melaksanakan tugas tambahan yang melekat Batasan Jam Tatap Muka Guru mata pelajaran: minimal 24 jam dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu Guru BK/Konselor: minimal 5 rombongan belajar per tahun Pen...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala