Tambah PTK baru tidak bisa dilakukan secara manual oleh operator sekolah. Sekarang harus melalui persetujuan dari Dinas Pendidikan setempat. Untuk jenjang Sekolah PAUD/TK/SD/SMP sederajat, penambahan PTK dilakukan melalui Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota setempat. Sementara untuk jenjang sekolah SMA/SMK sederajat dilakukan melalui Dinas Pendidikan Provinsi sejak adanya kebijakan jenjang SMA/SMK yang diambil alih oleh Propinsi, termasuk juga dalam hal penambahan PTK baru. Namun jika pada tingkat Kab/Kota telah dibentuk UPT sebagai kantor pembantu Propinsi maka usulan penambahan PTK bisa dilakukan melalui UPT tingkat Kabupaten/Kota setempat. Sebagai tindak lanjut dari Program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat yang dikelolah oleh Jenderal Guru Pendidik dan Tenaga Kependidikan tentang Tambah PTK baru, Mutasi PTK di Dapodik dan MOU Penambahan JJM di lain induk baik Lembaga Negeri atau Swasta perlu adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota, beberapa...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala