Menjawab keresahan guru yang belum valid info GTK nya dari berbagai macam kasus seperti tidak diakuinya tugas tambahan pembina pramuka, pembina osis, guru piket serta JJM diluar Induk Melebihi Ketentuan 12 JJM dan 6 JJM. Untuk sementara ini yang adem ayem adalah guru yang hanya mengampu mapel murni dengan 24 JJM tanpa menjabat dengan tugas tambahan. Tugas tambahan yang saya maksud bukan sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala Lab, serta kepala perpustakaan sebab tuugas tambahan tersebut sudah divalidasi dengan 12 JJM. Guru matpel yang sudah memenuhi 24 JJM sudah dikunci semua karena sudah terbit tunjangan profesi, berbeda dengan guru yang menjabat tugas tambahan kepsek, wakasek, kalab, kapus, masih dalam proses perhitungan validasi dan masih menunggu antrian terbit SKTP. Mengacu pada PerMen DikBud Nomer 15 Tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah serta pengawas sekolah. Adakah dampak terhadap tugas tambahan pada pembina pramuka sehingga data tidak...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala