Ijazah adalah sebuah sertifikat atau dokumen yang diberikan oleh suatu intansi sebagai dokumen resmi tentang orang, santri, siswa atau mahasiswa. Ijazah biasanya diperoleh sesudah tamat belajar oleh sekolah atau universitas baik di dalam negeri atau mahasiswa luar negeri kepada siswanya atau mahasiswanya. Peraturan tentang pengesahan Photocopy ijazah atau STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 29 tahun 2014 tentang Pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang bergabung dilakukan oleh kepala satuan pendidikan hasil penggabungan. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STT...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala