Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam persturan ini terdapat beberapa pasal yang di ubah, di sisipkan 1 pasal, serta pasal yang di hapus. Pasal yang di ubah diantaranya; pasal 5 ayat 2, pasal 6, pasal 39, pasal 40, pasal 51. Sedangkan pasal yang di hapus adalah pasal 34 dan BAB III. Sementara untuk pasal yang disisipkan adalah diantara pasal 1 dan 2 yakni pasal 1A, diantara pasal 33 dan 34 yakni pasal 33A, diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a). Berikut salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022: Pasal Sisipan Pasal 1A Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pasal 33A Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 33 pada Jen...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala