Apakah E-Ijazah masih membubuhkan cap 3 jari sebagai bentuk legalisasi Keabsahan dokumen? Cap tiga jari, berupa sidik jari siswa yang dibubuhkan pada ijazah, telah lama menjadi simbol autentikasi dokumen kelulusan di Indonesia. Namun, dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi dokumen, praktik ini mengalami perubahan signifikan. Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 mengatur tentang ijazah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dalam peraturan ini, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan pembubuhan cap tiga jari pada ijazah. Hal ini menandai penghapusan praktik tersebut dalam penerbitan ijazah, terutama dengan diperkenalkannya e-Ijazah atau ijazah elektronik. E-Ijazah memiliki sistem keamanan digital yang dianggap cukup untuk menjamin keaslian dokumen tanpa perlu cap tiga jari. Sebelum diberlakukannya Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, Persesjen Nomor 3 Tahun 2022 memberikan petunjuk teknis pengisian blangko ijazah. Dalam masa transisi menuju digitalisasi, peraturan in...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala