Verifikasi dan Validasi (verval) Ijazah 2025 untuk ijazah elektronik (E-Ijazah) harus dilakukan oleh satuan Pendidikan sesuai dengan pedoman pengelolaan Ijazah 2025. E-Ijazah merupakan dokumen digital pengganti ijazah fisik (cetak) yang penggunaannya akan diberlakukan tahun ini. Verval Ijazah yang dulunya dilakukan di laman Simaspras (https://simaspras-sma.kemdikbud.go.id) sekarang dikerjakan di laman Verval Ijazah (https://ijazah.kemdikbud.go.id/manajemen). Untuk pedoman pengelolaan ijazah 2025 bisa unduh disini . Sebelum melakukan verval data induk Ijazah, selain data satuan pendidikan, sekolah juga harus memastikan terlebih dahulu validitas data peserta didik yang berkaitan dengan residu NISN dan NIK-nya. Untuk memastikan data induk Ijazah peserta didik tersebut valid, bisa dilihat di laman https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/dasbor/beranda. Data induk Ijazah apa saja yang perlu di verval?. 1. Data Satuan Pendidikan berkaitan dengan data akreditasi sekolah. Jika terdapat kesalahan s...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala