Penerimaan murid pindahan (Mutasi) dalam Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025 diatur dalam Bab III pasa 55 sampai dengan pasal 61. Berikut penjelasan rincinya: Pasal 55 Penerimaan Murid pindahan merupakan penerimaan Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan lain, termasuk Murid warga negara asing, yang dilakukan di luar proses penerimaan Murid baru. Pasal 56 (1) Murid pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 merupakan Murid yang pindah selain pada semester genap kelas 6 (enam) pada SD, kelas 9 (sembilan) pada SMP, kelas 12 (dua belas) pada SMA, dan kelas 12 (dua belas) atau kelas 13 (tiga belas) pada SMK. (2) Murid pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dapat berasal dari jalur Pendidikan Formal, pendidikan non formal, dan pendidikan informal, atau Satuan Pendidikan di negara lain. (3) Murid pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 yang sebelumnya merupakan Murid pada Satuan Pendidikan yang menggunakan: a. sistem pendidikan nasional dapat diterima pada tingkatan kelas untuk...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala