Skip to main content

Posts

Showing posts from March 4, 2025

Mutasi Siswa Sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

Penerimaan murid pindahan (Mutasi) dalam Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025 diatur dalam Bab III pasa 55 sampai dengan pasal 61. Berikut penjelasan rincinya: Pasal 55 Penerimaan Murid pindahan merupakan penerimaan Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan lain, termasuk Murid warga negara asing, yang dilakukan di luar proses penerimaan Murid baru. Pasal 56 (1) Murid pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 merupakan Murid yang pindah selain pada semester genap kelas 6 (enam) pada SD, kelas 9 (sembilan) pada SMP, kelas 12 (dua belas) pada SMA, dan kelas 12 (dua belas) atau kelas 13 (tiga belas) pada SMK. (2) Murid pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dapat berasal dari jalur Pendidikan Formal, pendidikan non formal, dan pendidikan informal, atau Satuan Pendidikan di negara lain. (3) Murid pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 yang sebelumnya merupakan Murid pada Satuan Pendidikan yang menggunakan: a. sistem pendidikan nasional dapat diterima pada tingkatan kelas untuk...

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang SPMB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Dan Murid Pindahan (Mutasi). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 yang menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Aturan baru ini hadir untuk menciptakan proses penerimaan murid baru yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam sistem yang baru ini, penerimaan murid baru untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK dilakukan melalui empat jalur utama, yaitu: 1. Jalur Domisili Ditujukan bagi calon murid yang bertempat tinggal di sekitar sekolah yang dituju. Bertujuan untuk mendekatkan tempat tinggal murid dengan sekolah guna mengurangi jarak tempuh. 2. Jalur Afirmasi Diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas. Calon murid harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program bantuan sosial pemerintah. 3. Jalur Prestasi ...