-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang SPMB
author photo
By On

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Dan Murid Pindahan (Mutasi).


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 yang menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Aturan baru ini hadir untuk menciptakan proses penerimaan murid baru yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan perkembangan zaman.


Dalam sistem yang baru ini, penerimaan murid baru untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK dilakukan melalui empat jalur utama, yaitu:

1. Jalur Domisili

Ditujukan bagi calon murid yang bertempat tinggal di sekitar sekolah yang dituju. Bertujuan untuk mendekatkan tempat tinggal murid dengan sekolah guna mengurangi jarak tempuh.

2. Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas. Calon murid harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program bantuan sosial pemerintah.

3. Jalur Prestasi

Dibuka bagi murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik. Prestasi yang diakui meliputi nilai rapor, penghargaan dalam bidang akademik, seni, olahraga, atau kepemimpinan dalam organisasi sekolah.

4. Jalur Mutasi

Diperuntukkan bagi calon murid yang pindah domisili karena tugas orang tua/wali. Termasuk juga anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar.


Persyaratan Pendaftaran

Jenjang Pendidikan Dasar (SD)

  • Usia minimal 7 tahun (prioritas utama).
  • Minimal 6 tahun jika memiliki kesiapan khusus, dibuktikan dengan rekomendasi psikolog atau dewan guru.


Jenjang Pendidikan Menengah (SMP)

  • Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Telah menyelesaikan jenjang SD atau sederajat.


Jenjang Pendidikan Atas (SMA/SMK)

  • Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Telah lulus SMP atau sederajat.
  • SMK dapat menerapkan tes tambahan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih.


Proses Penerimaan Murid Baru

1. Perencanaan oleh Pemerintah Daerah

Penentuan wilayah penerimaan murid baru berdasarkan sebaran sekolah, kapasitas daya tampung, dan distribusi calon murid.

Menetapkan persentase kuota untuk setiap jalur penerimaan.


2. Pengumuman dan Pendaftaran

Dilakukan paling lambat minggu pertama bulan Mei.

Informasi yang diumumkan meliputi persyaratan, kuota, jadwal, serta ketentuan biaya (gratis untuk sekolah negeri).

Pendaftaran dilakukan secara daring (online) atau luring (offline) di daerah yang belum memiliki fasilitas internet memadai.


3. Seleksi Calon Murid

SD: Seleksi berdasarkan usia dan jarak tempat tinggal.

SMP & SMA: Seleksi berdasarkan jarak, prestasi, atau nilai akademik.

SMK: Bisa melakukan tes bakat dan minat sebagai syarat tambahan.


Download Regulasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

Click to comment