Skip to main content

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang SPMB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Dan Murid Pindahan (Mutasi).


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 yang menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Aturan baru ini hadir untuk menciptakan proses penerimaan murid baru yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan perkembangan zaman.


Dalam sistem yang baru ini, penerimaan murid baru untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK dilakukan melalui empat jalur utama, yaitu:

1. Jalur Domisili

Ditujukan bagi calon murid yang bertempat tinggal di sekitar sekolah yang dituju. Bertujuan untuk mendekatkan tempat tinggal murid dengan sekolah guna mengurangi jarak tempuh.

2. Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas. Calon murid harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program bantuan sosial pemerintah.

3. Jalur Prestasi

Dibuka bagi murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik. Prestasi yang diakui meliputi nilai rapor, penghargaan dalam bidang akademik, seni, olahraga, atau kepemimpinan dalam organisasi sekolah.

4. Jalur Mutasi

Diperuntukkan bagi calon murid yang pindah domisili karena tugas orang tua/wali. Termasuk juga anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar.


Persyaratan Pendaftaran

Jenjang Pendidikan Dasar (SD)

  • Usia minimal 7 tahun (prioritas utama).
  • Minimal 6 tahun jika memiliki kesiapan khusus, dibuktikan dengan rekomendasi psikolog atau dewan guru.


Jenjang Pendidikan Menengah (SMP)

  • Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Telah menyelesaikan jenjang SD atau sederajat.


Jenjang Pendidikan Atas (SMA/SMK)

  • Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Telah lulus SMP atau sederajat.
  • SMK dapat menerapkan tes tambahan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih.


Proses Penerimaan Murid Baru

1. Perencanaan oleh Pemerintah Daerah

Penentuan wilayah penerimaan murid baru berdasarkan sebaran sekolah, kapasitas daya tampung, dan distribusi calon murid.

Menetapkan persentase kuota untuk setiap jalur penerimaan.


2. Pengumuman dan Pendaftaran

Dilakukan paling lambat minggu pertama bulan Mei.

Informasi yang diumumkan meliputi persyaratan, kuota, jadwal, serta ketentuan biaya (gratis untuk sekolah negeri).

Pendaftaran dilakukan secara daring (online) atau luring (offline) di daerah yang belum memiliki fasilitas internet memadai.


3. Seleksi Calon Murid

SD: Seleksi berdasarkan usia dan jarak tempat tinggal.

SMP & SMA: Seleksi berdasarkan jarak, prestasi, atau nilai akademik.

SMK: Bisa melakukan tes bakat dan minat sebagai syarat tambahan.


Download Regulasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

Comments

Popular posts from this blog

Verval PD 2022/2023 NISN Ganda

Update data Dapodik semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 awal tahun ajaran baru sudah pasti tentunya membawa perubahan juga pada data peserta didik baru. Perubahan data pada peserta didik terutama terjadi pada data NISN dan NIK . Meskipun pada aplikasi Dapodik data peserta didik sudah dinyatakan valid namun untuk memastikan bahwa data peserta didik tersebut benar-benar valid anda bisa melihat validasi data siswa tersebut pada dua laman berikut: 1. Laman PD data  https://pd.data.kemdikbud.go.id/ 2. Laman Verval PD  https://vervalpdnew2.data.kemdikbud.go.id/ Kedua laman tersebut di atas adalah untuk kontrol kualitas data peserta didik. Laman PD Data melihat validasi integrasi data Dukcapil NIK dan NISN. Laman Verval PD untuk memperbaiki data peserta didik. Di semester awal tahun pelajaran 2022/2023 banyak operator sekolah yang masih merasa bingung 😕 dengan adanya residu NISN maupun NIK. Sebenarnya hal ini sudah biasa terjadi berulang-ulang setiap awal tahun pelajaran. Ba...

Info GTK 2022/2023 Periode Juli-Desember

Update Info GTK periode Juli - Desember 2022/2023 Semester ganjil triwulan 3 dan 4 pencairan sertifikasi tahun anggaran 2022. Setelah cutoff Dapodik pertanggal 31 Agustus untuk pemenuhan data anggaran BOS tahun 2023, selanjutnya yang harus dipersiapkan validasinya adalah data GTK yakni mapping beban kerja guru jam pembelajaran Dapodik untuk pemenuhan kebutuhan pencarian sertifikasi periode Juli - Desember 2022/2023. Alur tahapan tunjangan Profesi guru; 1. Tahapan pendataan Pengisian Dapodik: Pengisian data Dapodik khusunya untuk data GTK validasinya menjadi tanggung jawab antara pemilik data dan operator. 2. Tahapan Penerbitan SKTP Validasi data: Pastikan bahwa semua data guru valid. Info ke web status kesalahan data guru: cek laman ptk datadik dan laman Info GTK. Menunggu perbaikan data guru Menunggu usulan Dinas untuk penerbitan SKTP Cetak SKTP: Kirim ke Dinas sebagai bukti sudah SKTP. SKTP di unduh Dinas Proses menggunakan aplikasi sintum 3. Tahapan Pembayaran ASND dibayarkan daera...

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost setelah melakukan tarik data dan sinkronisasi, meskipun juga telah melakukan uninstall aplikasi dapodik, apa penyebabnya?. Untuk menjawab permasalahan ini, perhatikan baik-baik proses dan prosedurnya. Penambahan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) baru bagi satuan pendidikan swasta yang dibawah naungan yayasan dilakukan oleh operator yayasan sedangkan untuk satuan pendidikan negeri ditambahkan oleh operator dinas pendidikan melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index. Sebelum operator sekolah melakukan sinkronisasi atau tarik data untuk memasukkan data PTK baru ke aplikasi Dapodik localhost. Pastikan kedua prosedur tersebut dibawah: 1. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index statusnya sudah di setujui. 2. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman manajemen sekolah  https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ sudah masuk pada data PTK terdaft...