Sudah menjadi tradisi bertahun tahun, tradisi tukar uang baru juga ramai beberapa minggu sebelum Lebaran. Sehingga munculah permaslahan yang tergolong pada kategori riba. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, penukaran uang di jalan hukumnya bisa tergolong haram, jika terpenuhi unsur riba dalam proses tukar menukar tersebut. "Tukar menukar seperti itu boleh, asal tidak diperjanjikan misalkan uang Rp100 ribu ditukar dengan janji jadi Rp120 ribu," Hukum Islam Tentang Riba : menjelaskan pengertian dan hukum riba, macam-macam riba, hikmah dilarangnya riba, serta menjauhi praktek riba. Pengertian dan hukum riba Menurut Bahasa, kata “ الربا “ berarti “kelabihan” atau “tambahan” . Sedang menurut istilah dalam ilmu fikih, riba di definisikan dengan : فَضْلُ مَالٍ بِمَالٍ فِى مُعَاوَضَةِ مَالٍ بِمَالٍ Artinya : “Kelebihan atau tambahan harta tanpa ada gantinya dalam suatu pertukaran harta dengan harta”. Maksudnya, tambahan terhadap modal uang yang timbul akiba...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala