Dulu, ijazah umumnya ditulis tangan dengan tinta khusus, lengkap dengan tanda tangan asli dan cap stempel sekolah, sehingga memerlukan ketelitian dan waktu yang cukup lama dalam proses pembuatannya. Namun, kini seiring perkembangan teknologi dan sistem administrasi pendidikan, ijazah sudah bisa dicetak secara digital. Proses ini jauh lebih efisien, rapi, dan mudah didistribusikan, tanpa mengurangi nilai keabsahannya. Hal ini menunjukkan adanya kemajuan dalam tata kelola dokumen resmi di dunia pendidikan. Meskipun demikian, pencetakan ijazah tetap menjadi tanggung jawab satuan pendidikan dan tidak boleh dilakukan secara mandiri oleh siswa atau orang tua. Tujuannya adalah untuk menjaga keaslian, legalitas, dan keseragaman dokumen sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian. Terkait dengan hal tersebut, satuan pendidikan juga harus sangat berhati-hati dalam menentukan tanggal pencetakan atau penerbitan ijazah. Pasalnya, tanggal tersebut hanya dapat diatur sekali dalam sistem ...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala