Skip to main content

Sudah Tahu Cara Cetak E-Ijazah?

Sudah Tahu Cara Cetak E-Ijazah?

Dulu, ijazah umumnya ditulis tangan dengan tinta khusus, lengkap dengan tanda tangan asli dan cap stempel sekolah, sehingga memerlukan ketelitian dan waktu yang cukup lama dalam proses pembuatannya. Namun, kini seiring perkembangan teknologi dan sistem administrasi pendidikan, ijazah sudah bisa dicetak secara digital. Proses ini jauh lebih efisien, rapi, dan mudah didistribusikan, tanpa mengurangi nilai keabsahannya. Hal ini menunjukkan adanya kemajuan dalam tata kelola dokumen resmi di dunia pendidikan.

Meskipun demikian, pencetakan ijazah tetap menjadi tanggung jawab satuan pendidikan dan tidak boleh dilakukan secara mandiri oleh siswa atau orang tua. Tujuannya adalah untuk menjaga keaslian, legalitas, dan keseragaman dokumen sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian.

Terkait dengan hal tersebut, satuan pendidikan juga harus sangat berhati-hati dalam menentukan tanggal pencetakan atau penerbitan ijazah. Pasalnya, tanggal tersebut hanya dapat diatur sekali dalam sistem dan tidak bisa diubah atau diperbaiki setelah disimpan. Berdasarkan hasil konsultasi dengan tim IT e-Ijazah Kemendikdasmen, berikut prosedur yang perlu diperhatikan:

1. Setelah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) disetujui oleh Dinas, satuan pendidikan harus menunggu Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen menetapkan Daftar Nomor Tetap (DNT) yang menjadi dasar terbitnya Nomor Ijazah Nasional.

2. Format e-ijazah baru dapat diunduh oleh satuan pendidikan paling cepat tiga hari setelah tanggal penetapan DNT.

3. Setelah nomor ijazah dikeluarkan oleh Pusdatin, barulah satuan pendidikan dapat menetapkan tanggal penerbitan ijazah. Perlu dicatat, tanggal ini tidak sama dengan tanggal kelulusan.

4. Fitur penetapan tanggal hanya tersedia ketika satuan pendidikan bersiap mencetak ijazah. Ketika memilih tanggal, sistem akan menampilkan peringatan bahwa pengaturan tanggal hanya bisa dilakukan sekali dan tidak dapat diedit.

5. Untuk menetapkan tanggal, klik ikon kalender, lalu pilih tanggal penerbitan. Sebaiknya tanggal yang dipilih adalah setelah tanggal penomoran dari Pusdatin. Misalnya, jika nomor ijazah terbit pada 10 Mei 2025, maka tanggal cetak bisa ditetapkan 11 Mei 2025.

6. Setelah yakin dengan pilihan tanggal, klik "Simpan". Tanggal tersebut akan muncul di dasbor dan pengaturannya terkunci secara permanen.

7. Setelah itu, ijazah dapat diunduh, baik satu per satu maupun sekaligus dalam satu file.

8. Perlu diketahui, setiap satuan pendidikan bisa memiliki tanggal cetak yang berbeda-beda, tergantung pada waktu penetapan DNT oleh Pusdatin.

9. Silahkan cetak E-Ijazah sesuai dengan spesifikasi yang dijelaskan dalam pedoman.

Dengan mengikuti prosedur ini secara cermat, satuan pendidikan dapat memastikan bahwa proses penerbitan e-ijazah berlangsung tertib, sah, dan sesuai aturan yang berlaku.

Comments

Popular posts from this blog

Verval PD 2022/2023 NISN Ganda

Update data Dapodik semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 awal tahun ajaran baru sudah pasti tentunya membawa perubahan juga pada data peserta didik baru. Perubahan data pada peserta didik terutama terjadi pada data NISN dan NIK . Meskipun pada aplikasi Dapodik data peserta didik sudah dinyatakan valid namun untuk memastikan bahwa data peserta didik tersebut benar-benar valid anda bisa melihat validasi data siswa tersebut pada dua laman berikut: 1. Laman PD data  https://pd.data.kemdikbud.go.id/ 2. Laman Verval PD  https://vervalpdnew2.data.kemdikbud.go.id/ Kedua laman tersebut di atas adalah untuk kontrol kualitas data peserta didik. Laman PD Data melihat validasi integrasi data Dukcapil NIK dan NISN. Laman Verval PD untuk memperbaiki data peserta didik. Di semester awal tahun pelajaran 2022/2023 banyak operator sekolah yang masih merasa bingung 😕 dengan adanya residu NISN maupun NIK. Sebenarnya hal ini sudah biasa terjadi berulang-ulang setiap awal tahun pelajaran. Ba...

Info GTK 2022/2023 Periode Juli-Desember

Update Info GTK periode Juli - Desember 2022/2023 Semester ganjil triwulan 3 dan 4 pencairan sertifikasi tahun anggaran 2022. Setelah cutoff Dapodik pertanggal 31 Agustus untuk pemenuhan data anggaran BOS tahun 2023, selanjutnya yang harus dipersiapkan validasinya adalah data GTK yakni mapping beban kerja guru jam pembelajaran Dapodik untuk pemenuhan kebutuhan pencarian sertifikasi periode Juli - Desember 2022/2023. Alur tahapan tunjangan Profesi guru; 1. Tahapan pendataan Pengisian Dapodik: Pengisian data Dapodik khusunya untuk data GTK validasinya menjadi tanggung jawab antara pemilik data dan operator. 2. Tahapan Penerbitan SKTP Validasi data: Pastikan bahwa semua data guru valid. Info ke web status kesalahan data guru: cek laman ptk datadik dan laman Info GTK. Menunggu perbaikan data guru Menunggu usulan Dinas untuk penerbitan SKTP Cetak SKTP: Kirim ke Dinas sebagai bukti sudah SKTP. SKTP di unduh Dinas Proses menggunakan aplikasi sintum 3. Tahapan Pembayaran ASND dibayarkan daera...

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost setelah melakukan tarik data dan sinkronisasi, meskipun juga telah melakukan uninstall aplikasi dapodik, apa penyebabnya?. Untuk menjawab permasalahan ini, perhatikan baik-baik proses dan prosedurnya. Penambahan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) baru bagi satuan pendidikan swasta yang dibawah naungan yayasan dilakukan oleh operator yayasan sedangkan untuk satuan pendidikan negeri ditambahkan oleh operator dinas pendidikan melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index. Sebelum operator sekolah melakukan sinkronisasi atau tarik data untuk memasukkan data PTK baru ke aplikasi Dapodik localhost. Pastikan kedua prosedur tersebut dibawah: 1. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index statusnya sudah di setujui. 2. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman manajemen sekolah  https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ sudah masuk pada data PTK terdaft...