Akreditasi Automasi hanya diperlakukan bagi satuan pendidikan yang sudah terakreditasi sebelumnya dan ingin melakukan perpanjangan ulang sertifikat akreditasi. Pasal 15 Permendikbudristek Nomor 38 tahun 2023 tentang Akreditasi Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Download . Akreditasi Automasi adalah perpanjangan sertifikat akreditasi secara otomatis, tanpa perlu asesmen (penilaian) dari asesor atau visitasi ke sekolah. Mekanismenya dilakukan dengan cara memantau dan menganalisis data dan informasi dari sumber yang tersedia seperti Profil dan Rapor Satuan Pendidikan, Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) atau Education Management Information System (EMIS), ANBK dan Sulingjar. Akreditasi Automasi tidak hanya untuk sekolah yang terakreditasi "A". Hal ini berlaku untuk satuan pendidikan yang kinerjanya menunjukkan kestabilan atau peningkatan berdasarkan pemantauan dan analisis data oleh BAN-PDM. Sekolah yang memenuhi syarat akan mendapatkan perpanjangan status a...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala