Skip to main content

Posts

Showing posts from December 23, 2020

Dapodik 2021 Dimodifikasi Secara Ilegal

Terdeteksi bahwa pengaturan database telah dimodifikasi secara ilegal . Aplikasi tidak dapat dibuka. Mohon install ulang aplikasi untuk dapat menggunakan Dapodik kembali. Jadi sebelumnya saya tidak menggunakan aplikasi pihak ketiga yang dilarang oleh pengembang Dapodik. Kasus ini terjadi ketika saya mencoba untuk mengakses aplikasi e-rapor, karena loadingnya sangat lama maka saya tutup aplikasi erapornya. Setelah itu saya buka aplikasi Dapodik, untuk saat ini versi 2021.b dan tampilannya sudah berubah tidak bisa diakses karena terdeteksi telah dimodifikasi. Kasus ini juga bisa menimpa Anda dan juga bisa berbeda penyebabnya. Mungkin ada beberapa crash yang terjadi antara 3 aplikasi yakni Dapodik , erapor , dan eds pmp . Namun hal ini hanya sebagai asumsi saja karena saya belum bisa membuktikan. Solusinya bagaimana? bisakah tanpa harus melakukan install ulang? Anda mungkin bisa mengganti alamat localhost Dapodik dengan IP komputer/laptop Anda, namun untuk Dapodik versi 2021 belum berhasi...

Pencairan BSU GPAI Bukan PNS Tahun 2020

Salinan Surat Edaran DirjenPais Nomor : B-3078/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/12/2020 tentang Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) GPAI Bukan PNS Tahun 2020. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Guru Penddidikan Agama Islam Bukan Pegawai negeri Sipil (GPAI BPNS) Tahun 2020, maka dengan ini kami sampaikan bahwa: 1. Data GPAI BPNS yang berhak menerima Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah sejumlah 79.181 dengan perincian sebagai berikut: a. 68.035 guru ditranser ke rekening yang tertera pada Aplikasi SIAGA; dan b. 11.146 guru ditransfer ke rekening baru Bank BTN dan BRI Syari’ah. c. Nama-nama GPAI BPNS yang menerima BSU dapat dilihat pada lampiran; d. Informasi rekening GPAI yang ditransfer BSU dapat dilihat di KARTU BSU pada Fitur ”Data Rekening” akun guru masing-masing; e. Tombol cetak KARTU BSU akan kami buka pada tanggal 23 Desember 2020 pukul 08.00 WIB. 2. Dana BSU untuk setiap guru adalah sejumlah Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan sebena...