Mengisikan JJM (Jumlah Jam mengajar) terdapat batasan-batasan yang sudah disesuaikan dengan juknis. Pada juknis Siaga Pendis disebutkan bahwa untuk GPAI jenjang SMP yang mengajar batasannya adalah 3 jam untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, dan 2 jam untuk Muatan Lokal. Praktek dilapangan ternyata JJM yang disebutkan diatas tidak hanya berlaku bagi GPAI jenjang SMP saja. JJM tersebut juga berlaku untuk GPAI jenjang SMA. Jika GPAI memasukkan angka jam mengajar lebih dari itu, maka otomatis akan tertolak oleh sistem. Keterbatasan jumlah jam mengajar yang hanya dimaksimakan 5 JJM maka akan berdampak pada GPAI yang hanya mengajar di sekolah induk saja. Terutama bagi sekolah yang mempunyai rombel kecil dan masih menggunakan dua krukulum yakni kurikulum K13 dan kurikulum 2006 KTSP. Misalnya Jika sekolah hanya memiliki 3 rombel yang pembagiannya untuk kelas 10 dan 11 memakai kurikulum K13 maka hanya mampu mengisikan 6 JJM sedangkan untuk kelas 12 masih menggunakan kurikulum 200...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala