Sekedar memberikan informasi yang khususnya untuk Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI). Informasi ini saya ambil berdasarkan surat edaran dari Kemenag Nomor : B.2396/Kk.13.19.4/PP.00/09/2018 perihal tentang penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) triwulan III tahun 2018 untuk guru PAI PNS / Non PNS untuk bulan Juli sampai dengan September 2018 akan segera di salurkan. Sedangkan syarat untuk penyaluran tunjangan profesi guru tersebut merujuk pada Juknis Penyaluran TPG bagi GPAI tahun anggaran 2018 Nomer : 6871 tahun 2017 tanggal 12 Desember 2017 sebagai berikut : Guru yang memenuhi persyaratan pembayaran melampirkan : Print out data rinci dan S28b pada aplikasi Simpatika atas nama yang bersangkutan Asli SKMT bermatrei yang ditanda tangi oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh pengawas (SKMT masih dibuat secara manual) Surat keterangan atau surat cuti jika tidak melaksanakan tugas disebabkan cuti sakit/cuti melahirkan/cuti haji/cuti umrah atau alasan penting lainnya jika ada FC KGB dan ...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala