Skip to main content

Posts

Showing posts from April 25, 2021

Persejen Kemikbud 23 Tahun 2020 tentang Blangko Ijazah 2020/2021

Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021, dengan hormat bersama ini kami sampaikan Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal tersebut, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Unduh PERSYARATAN KELULUSAN Permendikbud 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Dan serta SE Mendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemik Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh sat...

Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah SMA

PETUNJUK KHUSUS PENULISAN BLANGKO IJAZAH SMA KURIKULUM 2013 TAHUN 2021 (HALAMAN DEPAN) Catatan: 1. Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. 2. Angka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah. 3. Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota*) (tanpa mencoret) merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Adminitrasi Pemerintahan. Contoh: Kabupaten/Kota Gresik 4. Angka 4 diisi dengan nama provinsi. 5. Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada aktekelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya. Contoh : SIGIT PURNOMO 6. Angka 6 diisi denga...