-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Persejen Kemikbud 23 Tahun 2020 tentang Blangko Ijazah 2020/2021
author photo
By On
Persejen Kemikbud 23 Tahun 2020 tentang Blangko Ijazah 2020/2021

Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021, dengan hormat bersama ini kami sampaikan Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal tersebut, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Unduh


PERSYARATAN KELULUSAN

Permendikbud 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Dan serta SE Mendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).


Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:

  • Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemik Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
  • Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
  • Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan

TANGGAL KELULUSAN DAN SURAT KETERANGAN LULUS

Persesjen Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan No 23 Tahun 2020

PASAL 7 ayat 1 (c)
Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Mei 2021.

PASAL 7 ayat 3
Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.

PASAL 7 ayat 4
Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.

PASAL 7 ayat 5
Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021.

TANGGAL PENERBITAN IJAZAH

PASAL 7 ayat 6
Tanggal penerbitan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Dinas sesuai kewenangannya dapat menerbitkan Surat Edaran terkait penetapan tanggal penerbitan Ijazah.

PASAL 7 ayat 7
Dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani Ijazah.

PASAL 7 ayat 8
Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.


PETUNJUK UMUM PENGISIAN BLANGKO IJAZAH

  • Pengisian ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
  • Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  • Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
Ijazah yang salah dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dimusnahkan dengan prosedur :
  • Blangko ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk diganti dengan blangko ijazah yang baru dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima blangko ijazah yang salah dan penggantinya, yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.
  • Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah khusus karena kondisi geografis, blangko ijazah cadangan dapat diberikan secara bersamaan dengan kebutuhan blangko ijazah yang seharusnya kepada satuan pendidikan tersebut. Sisa blangko ijazah yang salah dan blangko ijazah yang tidak terpakai dikembalikan ke dinas pendidikan dengan disertai Berita Acara Serah Terima pengembalian blangko ijazah, yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.
  • Proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan, yang Disaksikan oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian dilengkapi dengan Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.
  • Sisa blangko ijazah yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke dinas pendidikan kabupaten/kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang mewakili.
  • Sisa blangko ijazah yang terdapat di dinas pendidikan kabupaten/ kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan disertai Berita Acara Pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang mewakili.
  • Dalam hal terdapat kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat melakukan perbaikan dengan menerbitkan Surat Keterangan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Siswa pemilik ijazah yang sudah pindah domisili, ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan.

Click to comment