-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah SMA
author photo
By On
Petunjuk khusus penulisan blangko ijazah sma

PETUNJUK KHUSUS PENULISAN BLANGKO IJAZAH SMA KURIKULUM 2013 TAHUN 2021 (HALAMAN DEPAN)

Penulisan Blangko Ijazah Depan

Catatan:

1. Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.


2. Angka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah.


3. Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota*) (tanpa mencoret) merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Adminitrasi Pemerintahan.

Contoh: Kabupaten/Kota Gresik


4. Angka 4 diisi dengan nama provinsi.


5. Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada aktekelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.

Contoh : SIGIT PURNOMO


6. Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.

Contoh : Jakarta, 06 Desember 2005


7. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik ijazah.


8. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.


9. Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional yang aktif. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 


10. Angka 10 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap. 

Contoh : Kota Malang atau Kab. Malang


11. Angka 11 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan.

Contoh : 16 Juni 2021


12. Angka 12 ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik ijazah serta stempel menyentuh pas foto.


13. Angka 13 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur. 


14. Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.


PETUNJUK KHUSUS PENULISAN BLANGKO IJAZAH SMA KURIKULUM 2013 TAHUN 2021 (HALAMAN BELAKANG)

Penulisan Blangko Ijazah Belakang
Catatan:

1. Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah dengan menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada aktekelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya. 


2. Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.


3. Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.


4. Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional yang aktif. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 


5. Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9). Nilai Ujian Sekolah untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 5 ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 (tanpa desimal);


6. Angka 6 diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dengan pembulatan 2 (dua) angka desimal.


7. Angka 7 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap.

Contoh : Kota Malang atau Kab. Malang


8. Angka 8 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah dengan tulisan angka dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf kapital di depan (tidak disingkat). 


9. Angka 11 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai nomenklatur.


10. Angka 10 diisi dengan nama kepala sekolah dan NIP dari kepala sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).


PETUNJUK KHUSUS PENULISAN BLANGKO IJAZAH SMA KURIKULUM 2006 TAHUN 2021 (HALAMAN BELAKANG)

1. Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah dengan menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada aktekelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya. 


2. Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.


3. Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.


4. Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional yang aktif. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 


5. Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2O2l Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9). Nilai Ujian Sekolah untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 5 ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 (tanpa desimal);


6. Angka 6 diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dengan pembulatan 2 (dua) angka desimal.


7. Angka 7 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap.

Contoh : Kota Malang atau Kab. Malang


8. Angka 8 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah dengan tulisan angka dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf kapital di depan (tidak disingkat). 


9. Angka 11 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai nomenklatur.


10.Angka 10 diisi dengan nama kepala sekolah dan NIP dari kepala sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).


PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG SPESIFIKASI TEKNIS, BENTUK, DAN TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021 unduh

Click to comment