Sudah tahu implementasi peraturan pajak terbaru pada SIPLah yang sesuai dengan PMK 58 Tahun 2022, belum? Nah, ini dia 3 poin perubahan dan penambahan fitur di SIPLah agar belanja satuan pendidikan makin mudah. Perubahan skema pemungutan pajak. Proforma invoice & invoice lunas. Identifikasi barang PPN, non-PPN, & tampilan barang di wilayah Free Trade Zone (FTZ). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2022, mitra SIPLah akan memungut, menyetor, dan melaporkan transaksi Pajak PPN dan PPh 22. Melalui PMK 58/03/2022 terdapat penyesuaian untuk satuan pendidikan, Mitra, dan Penyedia dalam penggunaan SIPLah terbaru untuk aktivitas pengadaan barang dan jasa (PBJ) secara daring, serta pencatatannya melalui ARKAS . Bendahara Satuan Pendidikan cukup mencatat invoice pelunasan transaksi sebagai bukti potong dan bukti setor pajak yang sah di ARKAS. Untuk mencetak invoice pembayaran di SIPLah, pastikan satuan pendidikan sudah memperbarui NPWP subunit sekolah di Dapodik untuk d...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala