Skip to main content

3 Poin Aturan Pajak SIPLaH Sesuai PMK 58 Tahun 2022

3 Poin Aturan Pajak SIPLaH  Sesuai PMK 58 Tahun 2022

Sudah tahu implementasi peraturan pajak terbaru pada SIPLah yang sesuai dengan PMK 58 Tahun 2022, belum? Nah, ini dia 3 poin perubahan dan penambahan fitur di SIPLah agar belanja satuan pendidikan makin mudah.

  1. Perubahan skema pemungutan pajak.
  2. Proforma invoice & invoice lunas.
  3. Identifikasi barang PPN, non-PPN, & tampilan barang di wilayah Free Trade Zone (FTZ).


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2022, mitra SIPLah akan memungut, menyetor, dan melaporkan transaksi Pajak PPN dan PPh 22.


Melalui PMK 58/03/2022 terdapat penyesuaian untuk satuan pendidikan, Mitra, dan Penyedia dalam penggunaan SIPLah terbaru untuk aktivitas pengadaan barang dan jasa (PBJ) secara daring, serta pencatatannya melalui ARKAS.


Bendahara Satuan Pendidikan cukup mencatat invoice pelunasan transaksi sebagai bukti potong dan bukti setor pajak yang sah di ARKAS.


Untuk mencetak invoice pembayaran di SIPLah, pastikan satuan pendidikan sudah memperbarui NPWP subunit sekolah di Dapodik untuk dapat dicantumkan di invoice pelunasan transaksi.


Bagi sekolah yang belum mengetahui nomor NPWP subunit nya, silahkan menghubungi dinas pendidikan masing-masing.


Satuan pendidikan dapat menemukan implementasi PMK58/03/2022 melalui fitur terbaru SIPLah berupa Invoice Pembayaran Barang (Proforma Invoice & Invoice Lunas) di 16 Marketplace/Mitra pasar daring SIPLah.


3 Poin penerapan PMK 58/03/2022 pada SIPLah versi terbaru


Berikut penjelasan 3 Poin penerapan PMK 58/03/2022 pada SIPLah versi terbaru dan ARKAS dibawah ini:

1. Perubahan skema pemungutan pajak oleh satuan pendidikan saat berbelanja daring.

Pasal 2 Ayat (1) PMK 58/PMK.03/2022: Marketplace Pengadaan ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Rekanan/Penyedia.


2. Perubahan jenis pajak yang dikenakan ke satuan pendidikan & Penyedia ketika berbelanja daring.

Setiap satuan pendidikan yang berbelanja melalui Mitra pasar daring SIPLah, akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% pada setiap transaksinya. Dikecualikan untuk transaksi buku dan kitab suci, serta non objek PPN lainnya.


Untuk mengetahui jenis barang dan jasa yang termasuk dalam pengecualian PPN, satuan pendidikan dapat melihat daftarnya disini.


Penyedia barang dan jasa (termasuk Penyedia jasa logistik) di pasar daring SIPLah dikenakan PPh 22  sebesar 0.5% dari total nilai DPP.


3. Satuan pendidikan yang berada di wilayah Free Trade Zone (FTZ) dibebaskan dari PPN.

Free Trade Zone adalah suatu kawasan dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai.


Ada pertanyaan? Sila hubungi disini. Jika pertanyaan anda mengenai transaksi silakan pilih mitra SIPLah, jika pertanyaan anda mengenai kendala SIPLah atau Isu Sumber Dana maka pilihlah Tim SIPLah Kemendikbud.

Comments

Popular posts from this blog

Verval PD 2022/2023 NISN Ganda

Update data Dapodik semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 awal tahun ajaran baru sudah pasti tentunya membawa perubahan juga pada data peserta didik baru. Perubahan data pada peserta didik terutama terjadi pada data NISN dan NIK . Meskipun pada aplikasi Dapodik data peserta didik sudah dinyatakan valid namun untuk memastikan bahwa data peserta didik tersebut benar-benar valid anda bisa melihat validasi data siswa tersebut pada dua laman berikut: 1. Laman PD data  https://pd.data.kemdikbud.go.id/ 2. Laman Verval PD  https://vervalpdnew2.data.kemdikbud.go.id/ Kedua laman tersebut di atas adalah untuk kontrol kualitas data peserta didik. Laman PD Data melihat validasi integrasi data Dukcapil NIK dan NISN. Laman Verval PD untuk memperbaiki data peserta didik. Di semester awal tahun pelajaran 2022/2023 banyak operator sekolah yang masih merasa bingung 😕 dengan adanya residu NISN maupun NIK. Sebenarnya hal ini sudah biasa terjadi berulang-ulang setiap awal tahun pelajaran. Ba...

Info GTK 2022/2023 Periode Juli-Desember

Update Info GTK periode Juli - Desember 2022/2023 Semester ganjil triwulan 3 dan 4 pencairan sertifikasi tahun anggaran 2022. Setelah cutoff Dapodik pertanggal 31 Agustus untuk pemenuhan data anggaran BOS tahun 2023, selanjutnya yang harus dipersiapkan validasinya adalah data GTK yakni mapping beban kerja guru jam pembelajaran Dapodik untuk pemenuhan kebutuhan pencarian sertifikasi periode Juli - Desember 2022/2023. Alur tahapan tunjangan Profesi guru; 1. Tahapan pendataan Pengisian Dapodik: Pengisian data Dapodik khusunya untuk data GTK validasinya menjadi tanggung jawab antara pemilik data dan operator. 2. Tahapan Penerbitan SKTP Validasi data: Pastikan bahwa semua data guru valid. Info ke web status kesalahan data guru: cek laman ptk datadik dan laman Info GTK. Menunggu perbaikan data guru Menunggu usulan Dinas untuk penerbitan SKTP Cetak SKTP: Kirim ke Dinas sebagai bukti sudah SKTP. SKTP di unduh Dinas Proses menggunakan aplikasi sintum 3. Tahapan Pembayaran ASND dibayarkan daera...

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost setelah melakukan tarik data dan sinkronisasi, meskipun juga telah melakukan uninstall aplikasi dapodik, apa penyebabnya?. Untuk menjawab permasalahan ini, perhatikan baik-baik proses dan prosedurnya. Penambahan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) baru bagi satuan pendidikan swasta yang dibawah naungan yayasan dilakukan oleh operator yayasan sedangkan untuk satuan pendidikan negeri ditambahkan oleh operator dinas pendidikan melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index. Sebelum operator sekolah melakukan sinkronisasi atau tarik data untuk memasukkan data PTK baru ke aplikasi Dapodik localhost. Pastikan kedua prosedur tersebut dibawah: 1. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index statusnya sudah di setujui. 2. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman manajemen sekolah  https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ sudah masuk pada data PTK terdaft...