-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

3 Poin Aturan Pajak SIPLaH  Sesuai PMK 58 Tahun 2022
author photo
By On
3 Poin Aturan Pajak SIPLaH  Sesuai PMK 58 Tahun 2022

Sudah tahu implementasi peraturan pajak terbaru pada SIPLah yang sesuai dengan PMK 58 Tahun 2022, belum? Nah, ini dia 3 poin perubahan dan penambahan fitur di SIPLah agar belanja satuan pendidikan makin mudah.

  1. Perubahan skema pemungutan pajak.
  2. Proforma invoice & invoice lunas.
  3. Identifikasi barang PPN, non-PPN, & tampilan barang di wilayah Free Trade Zone (FTZ).


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2022, mitra SIPLah akan memungut, menyetor, dan melaporkan transaksi Pajak PPN dan PPh 22.


Melalui PMK 58/03/2022 terdapat penyesuaian untuk satuan pendidikan, Mitra, dan Penyedia dalam penggunaan SIPLah terbaru untuk aktivitas pengadaan barang dan jasa (PBJ) secara daring, serta pencatatannya melalui ARKAS.


Bendahara Satuan Pendidikan cukup mencatat invoice pelunasan transaksi sebagai bukti potong dan bukti setor pajak yang sah di ARKAS.


Untuk mencetak invoice pembayaran di SIPLah, pastikan satuan pendidikan sudah memperbarui NPWP subunit sekolah di Dapodik untuk dapat dicantumkan di invoice pelunasan transaksi.


Bagi sekolah yang belum mengetahui nomor NPWP subunit nya, silahkan menghubungi dinas pendidikan masing-masing.


Satuan pendidikan dapat menemukan implementasi PMK58/03/2022 melalui fitur terbaru SIPLah berupa Invoice Pembayaran Barang (Proforma Invoice & Invoice Lunas) di 16 Marketplace/Mitra pasar daring SIPLah.


3 Poin penerapan PMK 58/03/2022 pada SIPLah versi terbaru


Berikut penjelasan 3 Poin penerapan PMK 58/03/2022 pada SIPLah versi terbaru dan ARKAS dibawah ini:

1. Perubahan skema pemungutan pajak oleh satuan pendidikan saat berbelanja daring.

Pasal 2 Ayat (1) PMK 58/PMK.03/2022: Marketplace Pengadaan ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Rekanan/Penyedia.


2. Perubahan jenis pajak yang dikenakan ke satuan pendidikan & Penyedia ketika berbelanja daring.

Setiap satuan pendidikan yang berbelanja melalui Mitra pasar daring SIPLah, akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% pada setiap transaksinya. Dikecualikan untuk transaksi buku dan kitab suci, serta non objek PPN lainnya.


Untuk mengetahui jenis barang dan jasa yang termasuk dalam pengecualian PPN, satuan pendidikan dapat melihat daftarnya disini.


Penyedia barang dan jasa (termasuk Penyedia jasa logistik) di pasar daring SIPLah dikenakan PPh 22  sebesar 0.5% dari total nilai DPP.


3. Satuan pendidikan yang berada di wilayah Free Trade Zone (FTZ) dibebaskan dari PPN.

Free Trade Zone adalah suatu kawasan dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai.


Ada pertanyaan? Sila hubungi disini. Jika pertanyaan anda mengenai transaksi silakan pilih mitra SIPLah, jika pertanyaan anda mengenai kendala SIPLah atau Isu Sumber Dana maka pilihlah Tim SIPLah Kemendikbud.

Click to comment