Berikut ini salinan peraturan kepala badan standar, kurikulum dan asesmen pendidikan kementrian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi nomor 031/H/PG.00/2022 tentang prosedur operasional standar penyelenggaraan asesmen nasional tahun 2022. POS AN 2022 ini disusun sebagai acuan bagi kementrian, kementrian agama, kementrian dalam negeri, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dalam melaksanakan AN. Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas kepala satuan pendidikan, seluruh pendidik, peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan, dan peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk. Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN. Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yan...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala