Dalam keadaan darurat seperti yang dirasakan sampai sekarang ini menghadapi tahun ajaran baru 2020/2021 kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya. Kendati demikian peserta didik tetap harus mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran semaksimal mungkin. Masa darurat Covid-19 satuan pendidikan telah melaksanakan kegiatan pembelajaran di tengah kondisi sedemikian dengan menggunakan sistem BDR, dimana peserta didik wajib belajar di rumah dengan bimbingan dari guru dan orang tua. Di tahun ajaran 2020/2021 yang masih berlangsung masa darurat ini, tentu saja Sekolah/Madrasah membutuhkan pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran agar tetap berjalan dengan baik. Kerangkanya harus ditata pada Suplemen Kurikulum Darurat yang merupakan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala