-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Draft Suplemen Kurikulum Darurat Covid TP 2020/2021
author photo
By On
Dalam keadaan darurat seperti yang dirasakan sampai sekarang ini menghadapi tahun ajaran baru 2020/2021 kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya. Kendati demikian peserta didik tetap harus mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran semaksimal mungkin.
Draft Suplemen Kurikulum Darurat Covid TP 2020/2021
Masa darurat Covid-19 satuan pendidikan telah melaksanakan kegiatan pembelajaran di tengah kondisi sedemikian dengan menggunakan sistem BDR, dimana peserta didik wajib belajar di rumah dengan bimbingan dari guru dan orang tua. 

Di tahun ajaran 2020/2021 yang masih berlangsung masa darurat ini, tentu saja Sekolah/Madrasah membutuhkan pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran agar tetap berjalan dengan baik.

Kerangkanya harus ditata pada Suplemen Kurikulum Darurat yang merupakan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat.

Tidak hanya pada masa darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19), Masa darurat juga berlaku pula pada masa darurat (fors major)  karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.

Draft Suplemen Kurikulum Darurat ini dikembangkan untuk menghadapi masa darurat covid 19 oleh Tim Pengembang Kurikulum satuan pendidikan Sekolah/Madrasah yang meliputi kerangka dasar Kurikulum Darurat, tujuan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, serta kalender pendidikan.

Draft Suplemen Kurikulum Darurat ini disusun dan dilaksanakan pada masa darurat covid 19. Sebelum mengembangkan Kurikulum Darurat, Sekolah/Madrasah melakukan analisis kondisi internal yang ada di satuan pendidikan serta melakukan analisis kondisi lingkungan eksternal satuan pendidikan dengan melakukan skrening zona lokasi tempat tinggal guru, tenaga kependidikan dan peserta didik untuk memastikan tempat tinggalnya bukan merupakan episentrum penularan Covid-19.

Semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kondisi darurat pada setiap satuan pendidikan.

Untuk pengembangan penuyusunan suplemen kurikulum darurat, satuan pendidikan dapat melakukan modifikasi dan inovasi kurikulum, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah/Madrasah.

Dengan demikian setelah tersusunnya dokumen Suplemen Kurikulum Darurat ini, satuan pendidikan akan memiliki Kurikulum Darurat yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan pendidikan dimasa pandemi covid 19.


Dasar hukum tambahan untuk sekolah SE Sesjen Nomor 15 Tahun 2020.pdf

2 komentar

avatar

Trims berbaginya, ijin dijadikan referensi penyusunan KTSP di sekolah saya.

Click to comment