Melanjutkan informasi dari Dinas setempat pertanggal 24 April 2018 perihal tentang Pendataan, Verifikasi dan Validasi Penerima Tambahan Penghasilan (Tamsil) semester 1 bagi Guru PNSD Tahun 2018. Berikut isi nota Dinas Tamsil Sesuai dengan Surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 005/2478/101.5/2018 tanggal 18 April 2018 tentang Pendataan, Verifikasi dan Validasi Penerima Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Guru PNSD Tahun 2018 bahwa kriteria penerima tambahan penghasilan antara lain : Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Hadir dan aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru Kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki, dan kehadirannya dibuktikan dengan verifikasi melalui aplikasi Hadir GTK oleh d...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala