Lanjutan dari kebijakan Merdeka Belajar yang merupakan episode ketiga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020. Perubahan Mekanisme Dana BOS Menjadi Langkah Pertama Peningkatan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan -Nadiem Anwar Makarim- Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan (Operator Sekolah). Baca Pokok-Pokok Kebijakan Perubahan Juknis BOS Tahun 2020 . Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan persyaratan yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019. Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada pasal 9...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala