Jabatan Fungsional Penilik adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS. Persyaratan peserta uji kompetensi Inpassing Jabatan Fungsional Penilik PNS yang memiliki pengalaman dan/atau masih menjalankan tugas di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Penilik dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Penilik; dan Persyaratan usia uji kompetensi 3 (tiga) tahun sebelum ...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala