-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Cara Daftar Inpassing Jabatan Fungsional Penilik
author photo
By On
Jabatan Fungsional Penilik adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.
Cara Daftar Inpassing Jabatan Fungsional Penilik
Persyaratan peserta uji kompetensi Inpassing Jabatan Fungsional Penilik
  1. PNS yang memiliki pengalaman dan/atau masih menjalankan tugas di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang
  2. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Penilik dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
  3. Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Penilik; dan
Persyaratan usia uji kompetensi
  1. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana
  2. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas.
  3. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya
  4. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi
Persyaratan administrasi Inpassing Jabatan Fungsional Penilik
  1. Pas foto ukuran 3x4 maksimal 2 MB;
  2. SK kenaikan pangkat terakhi minimal III/b;
  3. SK jabatan terakhir ;
  4. Ijazah terakhir minimal S1;
  5. Surat usulan dari PPK;
  6. Surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan di bidang PAUD dan Dikmas selama 2 tahun; dan
  7. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan kegiatan di bidang PAUD dan Dikmas.
Dokumen kelengkapan pendaftaran
  1. Pas Foto 3x4
  2. Scan SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. Scan SK Jabatan Terakhir
  4. Scan Ijazah Terakhir
  5. Surat Usulan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diketahui oleh Kepala BKD Unduh Format
  6. Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Kegiatan di Bidang PAUD dan Dikmas Selama 2 Tahun Unduh Format
  7. Surat Pernyataan Komitmen untuk Melaksanakan Kegiatan di Bidang PAUD dan Dikmas Unduh Format
Baca lebih lanjut informasi Apa Itu Inpassing Jabatan Fungsional Penilik?

Catatan: Artikel disalin dari aslinya silahkan daftar http://jabfung.kemdikbud.go.id/pre-registrasi.php?type=penilik

Click to comment