Skip to main content

Posts

Showing posts from July 30, 2019

Perubahan Permendikbud Nomor 16 th 2019 Penataan Linierits Guru Bersertifikat Pendidik

Melaui laman Info GTK Dirjen GTK mengeluakan surat edaran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Peraturan menteri tersebut mengatur tentang kewenangan mengajar guru dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Berikut salinan rinciannya : 1. Kewenangan mengajar guru pada jenjang TK (Lampiran I) terkait dengan : a. Kesesuaian bidang/mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik; dan b. Kualifikasi akademik sarjana/diploma IV (S-1/D-IV) tertentu yang dapat mengajar sebagai guru kelas TK. Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK, dapat pindah dan mengajar di TK sebagai guru kelas TK apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK, PGPAUD, atau psikologi. 2. Kewenangan mengajar guru pada jenjang SD (Lampiran II) terkait dengan : Kualifikasi Aka...