Skip to main content

Posts

Showing posts from January 20, 2023

Dana BOSP Tahap 1 TA 2023 Dipotong 4% Jika Lewati Cut Off Pelaporan Realisasi Dana BOS TA 2022

Bapak/ibu bendahara BOS Segera Catat Realisasi Penggunaan Dana BOS atau Isi BKU Tahap 3 TA 2022 maksimal 31 Januari 2023 sesuai dengan petunjuk Permendikbudristek 63/2022. Satuan Pendidikan akan dikenakan pengurangan penyaluran Dana BOSP Tahap 1 TA 2023 s/d 4% jika melewati batas waktu pelaporan realisasi Dana BOS TA 2022. Berdasarkan Permendikbudristek 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP ), tanggal 31 Januari 2023 adalah batas akhir satuan pendidikan untuk mencatat realisasi belanja atau mengisi BKU atas penggunaan Dana BOS Tahap 3 Tahun Anggaran 2022. Apabila melewati batas waktu tersebut, maka satuan pendidikan akan mendapatkan konsekuensi berupa pengurangan penyaluran Dana BOSP Tahap 1 pada penyaluran dana BOS berikutnya. Bagian Ketujuh Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP Pasal 51 (1) Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi y...