Bapak/ibu bendahara BOS Segera Catat Realisasi Penggunaan Dana BOS atau Isi BKU Tahap 3 TA 2022 maksimal 31 Januari 2023 sesuai dengan petunjuk Permendikbudristek 63/2022. Satuan Pendidikan akan dikenakan pengurangan penyaluran Dana BOSP Tahap 1 TA 2023 s/d 4% jika melewati batas waktu pelaporan realisasi Dana BOS TA 2022.
Berdasarkan Permendikbudristek 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP), tanggal 31 Januari 2023 adalah batas akhir satuan pendidikan untuk mencatat realisasi belanja atau mengisi BKU atas penggunaan Dana BOS Tahap 3 Tahun Anggaran 2022.
Apabila melewati batas waktu tersebut, maka satuan pendidikan akan mendapatkan konsekuensi berupa pengurangan penyaluran Dana BOSP Tahap 1 pada penyaluran dana BOS berikutnya.
Bagian Ketujuh
Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP
Pasal 51
(1) Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(2) Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat:
a. tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk realisasi penggunaan dana minimal 50% (lima puluh persen) dari Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I; dan
b. tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran.
(3) Laporan realisasi penggunaan dana tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran tahap II tahun anggaran berkenaan.
(4) Laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai dasar penyaluran tahap I pada penerimaan Dana BOSP tahun anggaran berikutnya.
Pasal 53
(1) Dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menyampaikan laporan melewati batas waktu paling lambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) maka penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap berikutnya dilakukan pengurangan.
(2) Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I dilakukan sebesar:
a. 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Februari sampai dengan tanggal terakhir bulan Februari tahun berkenaan;
b. 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Maret sampai dengan tanggal 31 bulan Maret tahun berkenaan
c. 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan April sampai dengan tanggal 25 bulan Juni tahun berkenaan.
(3) Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap II dilakukan sebesar:
a. 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Agustus sampai dengan tanggal 31 bulan Agustus tahun berkenaan;
b. 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan September sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun berkenaan
c. 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1bulan Oktober sampai dengan tanggal 25 bulan Oktober tahun berkenaan.
Pasal 54
(1) Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I tahun berkenaan sampai dengan batas waktu tanggal 25 Oktober tahun berkenaan, maka Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap II tahun berkenaan.
(2) Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya sampai dengan batas waktu tanggal 25 Juni Tahun berkenaan, maka Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOSP tahun berkenaan.
Anda dapat mengunduh salinan Permendikbudristek 63 tahun 2022 Juknis BOSP disini.
Setelah melaporkan penggunaan Dana BOS TA 2022, satuan pendidikan diharapkan untuk segera membuat Kertas Kerja Tahun Anggaran 2023.