Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 tahun 2019, penyelenggaraan ujian sekolah menjadi kewenangan satuan pendidikan. Meskipun ujian sekolah menjadi kewenangan satuan pendidikan namun di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 tahun 2010 Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah menjadi kewenangan Kementerian Agama maka Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) memberikan rambu-rambu penyelenggaraan ujian sekolah agar tidak keluar dari ketentuan-ketentuan. Ketentuan yang dimaksud di antaranya adalah ujian sekolah tetap mengedepankan integritas, solidaritas, dan tenggang rasa untuk menebarkan Islam rahmatan lil’alamin. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam akan segera mengeluarkan keputusan nomor: ... tahun 2022 tentang juknis Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada SD, SMP, dan SMA/SMK Tahun Ajaran 2021/2022. Juknis US PAI dibawah ini masih berupa draft. Petunjuk Teknis Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala