Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 tahun 2019, penyelenggaraan ujian sekolah menjadi kewenangan satuan pendidikan. Meskipun ujian sekolah menjadi kewenangan satuan pendidikan namun di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 tahun 2010 Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah menjadi kewenangan Kementerian Agama maka Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) memberikan rambu-rambu penyelenggaraan ujian sekolah agar tidak keluar dari ketentuan-ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud di antaranya adalah ujian sekolah tetap mengedepankan integritas, solidaritas, dan tenggang rasa untuk menebarkan Islam rahmatan lil’alamin.
Petunjuk Teknis Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK Tahun Ajaran 2021/2022 merupakan acuan penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada SD, SMP, dan SMA/SMK Tahun Ajaran 2021/2022.
- Penguatan konten moderasi beragama yang mendorong terlaksananya ujian sekolah dengan mengedepankan integritas, solidaritas, dan tenggang rasa. Nilai-nilai dasar ini adalah bagian penting dari upaya mengembangkan pendidikan Islam dengan perspektif Islam rahmatan lil ‘alamin.
- Penjaminan mutu untuk menguatkan kompetensi Guru PAI di sekolah karena Pendidikan Agama Islam mempunyai peranan yang strategis dalam pembentukan akhlak pribadi siswa.