Petunjuk Teknis (Juknis) Kegiatan Ramadan 1447 H / 2026 M yang disusun berdasarkan keputusan Kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi Jawa Timur Nomor 62 tahun 2026 tentang pedoman kegiatan Pais love Ramadan peserta didik di satuan pendidikan tahun 1447 hijriyah/2026 Masehi. BAB I: PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Kegiatan Ramadan bertujuan menciptakan suasana pembelajaran yang bermakna bagi peserta didik untuk memperkuat iman, takwa, dan akhlak mulia melalui momentum spiritual bulan suci. Program ini merupakan bagian dari sasaran mutu "PAIS JATIM BERKARAKTER". 1.2. Pengertian Kegiatan Ramadan adalah rangkaian aktivitas Pendidikan Agama Islam (PAI) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagai proses pembelajaran transformatif yang menanamkan nilai-nilai keislaman dalam sikap dan perilaku murid. 1.3. Dasar Hukum UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. PMA No. 2 Tahun 2020 tentang Penyel...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala