Skip to main content

Posts

Showing posts from March 15, 2024

Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS & Non PPPK 2024

Direktorat Pendidikan Agama Islam akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2024. Informasi tersebut berdasarkan surat edaran dirjen Pendis pertanggal 14 Maret 2024. Nomor: B-18/DT.I.IV/HM.01/03/2024. Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK Sehubungan dengan hal tersebut akan dilaksanakan pemetaan data Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK dengan mekanisme sebagai berikut: 1. Guru PAI Bukan PNS dan bukan PPPK melakukan update dan validasi data melalui akun Siaga yang meliputi: a. Nama Lengkap (Sesuai KTP/KK); b. Nomor Induk Kependudukan (NIK sesuai KTP/KK); c. Tempat, Tanggal Lahir (Sesuai KTP/KK); d. Alamat Lengkap (Sesuai KTP) e. Nama Ibu Kandung (Sesuai KK); f. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ); g. Nomor Telepon/Handphone aktif; h. Nomor Rekening (Sesuai Buku Rekening); i. Nama Bank (Sesuai Buku Rekening); j. Nama Pemilik Rekening (Sesuai Buku Rekening); k. Nama Sekolah (Data Satminkal Terintegras...

KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PELAJARAN, DAN KELOMPOK MATA PELAJARAN DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik. Salinan.... Unduh   Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 2. Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. 3. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga professional. 4. Struktur Kurikulum adalah pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. 5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang p...