Direktorat Pendidikan Agama Islam akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2024. Informasi tersebut berdasarkan surat edaran dirjen Pendis pertanggal 14 Maret 2024. Nomor: B-18/DT.I.IV/HM.01/03/2024. Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK Sehubungan dengan hal tersebut akan dilaksanakan pemetaan data Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK dengan mekanisme sebagai berikut: 1. Guru PAI Bukan PNS dan bukan PPPK melakukan update dan validasi data melalui akun Siaga yang meliputi: a. Nama Lengkap (Sesuai KTP/KK); b. Nomor Induk Kependudukan (NIK sesuai KTP/KK); c. Tempat, Tanggal Lahir (Sesuai KTP/KK); d. Alamat Lengkap (Sesuai KTP) e. Nama Ibu Kandung (Sesuai KK); f. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ); g. Nomor Telepon/Handphone aktif; h. Nomor Rekening (Sesuai Buku Rekening); i. Nama Bank (Sesuai Buku Rekening); j. Nama Pemilik Rekening (Sesuai Buku Rekening); k. Nama Sekolah (Data Satminkal Terintegras...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala