Dalam konteks pendidikan di Indonesia, perpindahan ( mutasi ) peserta didik antar satuan pendidikan adalah fenomena yang umum terjadi. Dengan adanya perubahan dan perbedaan dalam kurikulum yang diterapkan, seperti Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka, kebutuhan akan penyesuaian dalam proses perpindahan menjadi sangat penting. Untuk menjawab kebutuhan ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3288/H.H3/SK.02.01/2023 tentang perpindahan peserta didik antar satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum berbeda. Dasar Hukum Surat Edaran ini dikeluarkan berdasarkan berbagai dasar hukum yang kuat, di antaranya: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan kerangka dasar bagi sistem pendidikan nasional di Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan , yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 ...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala