-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Mutasi Peserta Didik Pada Sekolah Kurikulum Berbeda
author photo
By On
Mutasi Peserta Didik Pada Sekolah Kurikulum Berbeda

Dalam konteks pendidikan di Indonesia, perpindahan (mutasi) peserta didik antar satuan pendidikan adalah fenomena yang umum terjadi. Dengan adanya perubahan dan perbedaan dalam kurikulum yang diterapkan, seperti Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka, kebutuhan akan penyesuaian dalam proses perpindahan menjadi sangat penting.


Untuk menjawab kebutuhan ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3288/H.H3/SK.02.01/2023 tentang perpindahan peserta didik antar satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum berbeda.


Dasar Hukum

Surat Edaran ini dikeluarkan berdasarkan berbagai dasar hukum yang kuat, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan kerangka dasar bagi sistem pendidikan nasional di Indonesia.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian pada berbagai jenjang pendidikan.
  4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mendukung program-program inovatif seperti Program Sekolah Penggerak dan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan.


Ketentuan Perpindahan Peserta Didik

Surat Edaran ini menekankan beberapa ketentuan penting terkait perpindahan peserta didik antar satuan pendidikan:

  1. Hak Peserta Didik untuk Diterima: Peserta didik yang pindah dari satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum berbeda, baik dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka atau sebaliknya, berhak diterima di satuan pendidikan tujuan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak pendidikan setiap peserta didik tetap terjamin meskipun ada perbedaan kurikulum.

  2. Penyesuaian Pembelajaran: Satuan pendidikan yang menerima peserta didik pindahan diharapkan dapat melakukan penyesuaian pembelajaran untuk membantu transisi peserta didik. Ini mencakup penyusunan program pembelajaran yang adaptif dan inklusif sesuai dengan kebutuhan masing-masing peserta didik.

  3. Penyesuaian Rapor dan Ijazah:

    • Rapor: Laporan hasil belajar peserta didik akan disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan di satuan pendidikan tujuan. Namun, rapor yang sudah didapat dari satuan pendidikan asal tetap menggunakan format sesuai kurikulum asal.
    • Ijazah: Ijazah akan mengikuti struktur kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tujuan, sehingga memberikan kejelasan dan konsistensi dalam pencatatan pencapaian akademis peserta didik.


Kesimpulan

Surat Edaran Nomor 3288/H.H3/SK.02.01/2023 ini merupakan langkah penting dalam mendukung kelancaran proses perpindahan peserta didik antar satuan pendidikan di Indonesia, khususnya dalam konteks perbedaan kurikulum.


Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan setiap peserta didik dapat terus melanjutkan pendidikan mereka tanpa hambatan signifikan, serta memperoleh pengalaman belajar yang optimal di satuan pendidikan baru mereka.


Untuk para satuan pendidikan dan wali siswa, pemahaman mendalam mengenai ketentuan ini sangat penting agar proses perpindahan dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini juga memastikan bahwa hak-hak peserta didik tetap terjaga dan pendidikan mereka dapat berlangsung secara kontinu dan konsisten.


Silahkan download Surat Edaran Nomor 3288/H.H3/SK.02.01/2023 tentang perpindahan peserta didik antar satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum berbeda.

Click to comment