Peningkatan mutu dan pemerataan kesempatan pendidikan anak usia dini merupakan tanggung jawab Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Upaya peningkatan mutu ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan (ESP), yang mencakup evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan, dan program pendidikan.
Persiapan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD
Pada tahap persiapan Sulingjar, terdapat beberapa tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pelaksana di tingkat pusat, unit pelaksana teknis, pelaksana di tingkat provinsi, dan pelaksana di tingkat kabupaten/kota.
Pelaksana tingkat pusat bertanggung jawab untuk menyusun dan mengembangkan instrumen Sulingjar yang terstandar, mengembangkan aplikasi Sulingjar, melakukan uji coba aplikasi, dan melakukan digitalisasi instrumen ke dalam aplikasi Sulingjar.
Selain itu, mereka juga bertugas membuat petunjuk teknis, menyiapkan materi sosialisasi dan bimbingan teknis, serta melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada pelaksana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD
Pelaksanaan Sulingjar PAUD melibatkan berbagai tingkatan pelaksana, termasuk pelaksana tingkat pusat, unit pelaksana teknis, pelaksana tingkat provinsi, pelaksana tingkat kabupaten/kota, dan pelaksana tingkat satuan PAUD.
Setiap tingkatan pelaksana memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik, seperti memantau dan memastikan pengisian instrumen oleh satuan PAUD, mencetak kartu login aplikasi Sulingjar, serta memverifikasi dan mengkonfirmasi status kepala satuan PAUD dan pendidik sebagai peserta Sulingjar.
Tata cara pengisian instrumen Sulingjar juga dijelaskan secara rinci, termasuk prosedur konfirmasi pengiriman jawaban dan notifikasi untuk soal yang belum terisi.
Petunjuk teknis ini disusun sebagai panduan praktis bagi semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Sulingjar PAUD.
Diharapkan dengan adanya petunjuk teknis ini, pelaksanaan Sulingjar PAUD 2024 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan informasi yang bermanfaat untuk perbaikan dan kemajuan pendidikan anak usia dini di Indonesia.
Jadwal Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2024
Tanggal Penting Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar untuk Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini:
Senin - Minggu: 30 September - 27 Oktober 2024
Pelaksanaan Sulingjar (Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik) jenjang PAUD
LOKASI PELAKSANAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR PAUD DI LUAR NEGERI
Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri, dan/atau Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri menyosialisasikan Survei Lingkungan Belajar PAUD ke satuan pendidikan di wilayah hukum yang menjadi kewenangannya, termasuk informasi mengenai lokasi tempat pelaksanaan sebagai berikut:
Download jadwal SULINGJAR PAUD 2024
Acuan:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan (ESP).
Dengan demikian, panduan ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk pelaksanaan Sulingjar PAUD 2024, mulai dari persiapan hingga evaluasi hasil survei.
Download Petunjuk Teknis Survei Lingkungan Belajar PAUD 2024
Download Salinan SK Nomor 020_H_KP_2024 tentang POS Pedoman Penyelenggaraan Survey Lingkungan Belajar PAUD